Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum kasus video asusila Gisella Anastasia alias Gisel akan tetap berjalan meski yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Proses (hukum) tetap jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Gisel dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus video asusila dirinya pada Jumat, 8 Januari 2021.
"Untuk saudari GA rencana besok (8/1) kita lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir, kita jadwalkan besok pukul 10.00 WIB," tambahnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan pemeran pria dalam video asusila tersebut yakni Michael Yukinobu De Fretes (MYD) sebagai tersangka atas perannya dalam video yang beredar di media sosial tersebut.
Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.
Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Pada Rabu (6/1) malam, penyanyi Gisella Anastasia secara terbuka meminta maaf kepada keluarga, sahabat juga masyarakat atas kasus video asusila yang menyeret namanya.
Dikutip dari video yang diunggah di saluran KH Infotainment, Kamis, Gisella meminta maaf karena tidak memberikan contoh terpuji yang diharapkan dari dirinya.
"Ketahuilah apa yang terjadi dan apa yang telah dipertontonkan tanpa seizin saya adalah bagian dari masa lalu saya dan bukan dari kehidupan saya yang baru sekarang ini," kata Gisel dalam video tersebut.
Gisella ingin diberikan kesempatan untuk kembali memperbaiki kehidupannya bersama putri semata wayang, Gempita, yang diharap bisa tumbuh tanpa dampak psikologis yang negatif kelak.
"Besar harapan saya untuk diizinkan menata kembali kehidupan saya bersama Gempita dan dengan adanya kasus ini, saya berharap tidak berdampak negatif terhadap psikologis anak saya di masa yang akan datang," ucap Gisel.
Gisel minta maaf, proses hukum tetap jalan
Kamis, 7 Januari 2021 15:23 WIB 1524