Rejang Lebong (ANTARA) - Jaksa menuntut empat orang anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat kasus pengeroyokan dua anggota TNI di Kabupaten Rejang Lebong pada 31 Desember 2020 lalu sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah dengan hukuman 4,6 tahun dan 7,6 tahun.
Humas PN Curup Ihsan Nur Sahabudin usai persidangan yang digelar di ruang sidang anak PN Curup, Selasa sore, mengatakan sidang kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Yonif 144 Jaya Yudha Curup ini menempatkan empat orang pelaku anak atau ABH terbagi dalam dua berkas perkara.
"Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Rejang Lebong, untuk berkas perkara nomor 1 tuntutannya bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 dituntut pidananya 4,6 tahun. Berkas perkara nomor 2 yang dianggap terbukti oleh JPU pasal 338 dituntut 7,6 tahun," kata dia.
Dia mengatakan, empat ABH yang terlibat dalam perkara ini terbagi dalam dua berkas, yakni berkas perkara nomor 1 atas nama KP, RW dan MA didakwa pasal 170 KUHP. Sedangkan berkas perkara nomor 2 atas nama ABH J yang didakwa pasal 338 KUHP.
Agenda persidangan yang dilangsungkan secara daring dari LPKA Bengkulu tempat para ABH tersebut ditahan, kata dia, akan dilanjutkan pada Kamis (28/1) nanti dengan agenda pembacaan pembelaan, dan ditargetkan awal Februari nanti sudah ada putusan.
Dia menambahkan para ABH yang dituntut JPU Kejari Rejang Lebong ini sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ini sudah standar, karena mereka hanya bisa dituntut setengah dari pidana dewasa.
"Untuk ABH dalam berkas perkara nomor 1 yang terbuktinya pasal 170 ayat 2, pengeroyokan yang mengakibatkan luka. Sedangkan ABH dalam berkas perkara nomor 2 yang terbuktinya di pasal 338, pembunuhan. Karena berkas perkara nomor 2 itu berkenaan dengan korban yang meninggal," terangnya.
ABH atas nama J itu sendiri, kata Ihsan berkaitan dengan pelaku lainnya yang berstatus orang dewasa yang berkasnya belum diajukan dengan jumlah empat orang.
Sebelumnya, empat ABH ini bersama dengan empat pelaku lainnya yang telah dewasa terlibat pengeroyokan dua anggota TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup pada 31 Desember 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di Lapangan Setia Negara Curup sehingga menyebabkan Prada Yofan Setiandi meninggal dunia dan Pratu Agus Salim menderita luka parah.
Pengeroyok anggota TNI di Rejanglebong Bengkulu dituntut 7,6 dan 4,6 tahun
Selasa, 26 Januari 2021 21:17 WIB 6680