Rejang Lebong (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu melakukan pendampingan wajib pajak perseorangan dalam pelaporan SPT tahunan melalui e-filing.
Kepala KPP Pratama Curup Ery Heriawan melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Titik Chomariyati di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan kegiatan pendampingan atau asistensi pelaporan SPT Tahunan perseorangan tersebar di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong.
"Kegiatan asistensi kepada wajib pajak orang pribadi ini sudah kami laksanakan mulai tanggal 15 Febuari lalu, di mana asistensi ini kami laksanakan di Makodim 0409/Rejang Lebong," kata dia.
Dia mengatakan, asistensi perpajakan yang mereka laksanakan itu guna memberikan bantuan kepada para pegawai dinas intansi untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi baik yang bekerja di dinas-dinas otonom maupun vertikal tersebar dalam tiga kabupaten wilayah kerja KPP Pratama Curup.
Kegiatan itu juga diharapkan bisa membantu wajib pajak yang akan berkonsultasi karena sibuk dengan pekerjaannya sehingga tidak bisa datang ke KPP Pratama Curup.
Program asistensi yang mereka laksanakan itu, kata dia, dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor dinas atau instansi masing-masing sehingga proses penyampaian SPT Tahunan orang pribadi berjalan efektif karena para pegawai yang akan mengisi SPT tahunan dengan e-filing di kantornya didampingi petugas KPP Pratama Curup.
Dengan adanya pendampingan ini tambah dia, maka akan memudahkan pihaknya dalam memprosesnya karena wajib pajak perseorangan sudah mengetahui tata cara penyampaiannya akibat belum mengerti maupun yang sudah lupa cara pengisiannya.
Bagi dinas atau instansi maupun komunitas yang masih bingung menyampaikan SPT tahunan pihaknya, kata Titik bisa berkoordinasi ke KPP Pratama Curup sehingga akan dilakukan pendampingan guna mendapat penjelasan mekanisme penyampaian SPT tahunan melalui e filing, di mana pelayanan ini mereka berikan secara gratis.
Pelayanan asistensi pelaporan SPT tahunan di KPP Pratama Curup ini dilaksanakan sejak pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB, jadwal sama juga berlaku untuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang, serta Pojok Pajak untuk wilayah Kabupaten Lebong.
KPP Pratama Curup lakukan pendampingan wajib pajak
Rabu, 24 Februari 2021 12:45 WIB 7119