"Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi, judi 'online' dan sebagainya," kata Kepala Seksi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan bahwa peran tersangka di bank BUMN tersebut bisa disebut sebagai Mantri, yang berarti pegawai bank BUMN bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau analis kredit.
Selain itu, terkait dengan ada atau tidaknya dugaan tersangka lain, Bamaxs mengatakan belum ditemukan keterlibatan yang lainnya.
Tersangka IBGS diduga melakukan korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, dan pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.
Selain itu, tersangka diduga juga melakukan korupsi berupa pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mengatakan bahwa tersangka terlibat dalam kasus korupsi di bank BUMN ini sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. Adapun nilai total kerugian dari kasus dugaan korupsi kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
Atas perbuatan tersangka, kepadanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.
Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di LP Kelas IIA Kerobokan dengan hasil tes cepat antigen non-reaktif .