Jakarta (Antara) - Politikus Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menyambangi kediaman dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Ical mengatakan kedatangannya ke rumah Wapres Kalla itu untuk melaporkan terkait rencana pelaksanaan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 23 Januari mendatang.
"Tadi melaporkan ke Pak JK tentang akan diadakannya Rapimnas Partai Golkar dan juga melaporkan hasil pembicaraan saya, Habibi, Muladi dan Akbar Tanjung. Saya harapkan dengan Rapimnas ini selesai, dan Pak JK sepakat kita mengadakan Rapimnas dulu," kata Ical.
Dia berharap dengan diselenggarakannya Rapimnas, persoalan internal di tubuh partai berlambang pohon beringin itu dapat selesai.
"Mudah-mudahan ini akan menyelesaikan persoalan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kedua kubu yang berseteru di Partai Golkar itu sebenarnya sudah setuju untuk berdamai.
"Semuanya sudah, kedua pihak sebenarnya sudah setuju," kata Wapres Kalla.
Dia mengatakan, dibentuknya tim transisi oleh Mahkamah Partai Golkar bertujuan untuk mempersatukan Golkar melalui musyawarah nasional.
"Ical (Aburizal Bakrie) sudah tandatangan. Untuk munas kami anggap perlu tokoh senior yang netral," katanya.
Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi mendaulat mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menjadi ketua tim transisi.
Komposisi tim tersebut, yaitu B.J. Habibie sebagai pelindung, JK sebagai ketua merangkap anggota, sementara para anggotanya, seperti Ginanjar Kartasasmita, Emil Salim, Abdul Latif, Suswono Yudhohusodo, Akbar Tandjung, Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Teo L. Sambuaga, dan Soemarsono.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, tim transisi menetapkan kepesertaan munas, panitia penyelenggara munas, dan menetapkan tanggal, bulan, serta tempat penyelenggaraan munas.
Guna mendukung terselenggaranya rekonsiliasi secara total, tim juga diberi tugas untuk menata kepengurusan dan susunan fraksi MPR RI dan fraksi DPR RI selama masa transisi.
Rekonsiliasi dilakukan berdasarkan pedoman yang telah diberikan oleh MPG melalui putusan pertama tertanggal 3 Maret 2015, yaitu pertama menghindari prinsip "the winner takes all", kedua mengapresiasi kepengurusan yang melibatkan pihak-pihak berselisih.
Ketiga, merehabilitasi individu-individu pengurus Golkar yang dipecat selama terjadi perselisihan. Keempat, larangan membentuk partai baru. ***2***