Mukomuko (Antara Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko,
Provinsi Bengkulu, menyatakan untuk sementara tidak ada masukan dan
pengaduan dari masyarakat setempat terhadap calon legislatif yang
bermasalah di daerah itu apalagi sampai terlibat dengan hukum.
"Tahapan uji publik untuk daftar calon sementara (DCS) telah
berakhir. Tidak ada tanggapan dari masyarakat soal calon legislatif
(Caleg) yang bermasalah di daerah ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mukomuko Daud Gauraf, di Mukomuko, Selasa.
Ia menjelaskan, sejak tahapan uji publik di mulai hingga berakhir
pada dua hari yang lalu, tidak ada masyarakat setempat yang melapor dan
mengadukan caleg partai politik untuk Pemilu 2014.
"Kami anggap caleg caleg dari daerah ini yang masuk dalam DCS
tersebut tidak bermasalah lagi karena sampai terakhir uji publik tidak
ada masukan dari masyarakat," katanya.
Untuk sekarang, kata dia, KPU tidak lagi menerima masukan dan laporan dari masyarakat terkait dengan DCS tersebut.
Ia mengakui, jika pernah satu kali menerima pengaduan dari
masyarakat setempat tentang keabsahan ijazah salah satu caleg melalui
pesan singkat atau "SMS", setelah dicek memang ada caleg tersebut.
Akan tetapi, lanjutnya, pengaduan masyarakat lewat SMS terkait
keraguan terhadap keabsahan ijazah yang digunakan salah satu caleg itu
ternyata tidak terbukti karena ada bukti legalisir dari instansi
terkait.
"Kami telah cek ijazah caleg tersebut di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan setempat ternyata nama caleg itu terdaftar memiliki ijazah
tersebut," katanya.
Sehingga, kata dia, pengaduan lisan melalui pesan singkat yang diterima KPU tersebut juga dibalas dengan lisan.
Kecuali, lanjutnya, ada pengaduan secara resmi dan tertulis maka dari KPU juga menyampaikan secara tertulis kepada parpol. (Antara)
KPU Mukomuko tidak temukan caleg bermasalah hukum
Selasa, 9 Juli 2013 15:58 WIB 1050