Bengkulu (Antara Bengkulu) - Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tidak diperbolehkan menerima bingkisan dalam bentuk apa pun, baik menjelang maupun pada hari-H Lebaran 1434 Hijriah.
"Baik menjelang maupun saat Lebaran, Wali Kota Bengkulu tidak menerima pemberian parsel dari siapa pun. Begitu pula, untuk pegawainya, Wali Kota melarang keras," kata Kepala Bagian Humas Kota Bengkulu Al Mizan di Bengkulu, Rabu.
Parsel dan bingkisan lainnya, kata dia, dikhawatirkan merupakan bentuk suap ataupun gratifikasi terhadap pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemkot Bengkulu.
"Diberi parsel buah-buahan, misalnya, tetapi kita khawatirkan di belakang parsel terselip amplop," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata dia, disebutkan secara jelas bahwa PNS dilarang menerima dalam artian luas.
"Nah, pelarangan ini temasuk untuk parsel karena parsel rentan dimanfaatkan oleh kolega maupun pengusaha untuk memuluskan proyeknya," kata dia.
Pelarangan menerima bingkisan, kata dia, juga diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Pada Pasal 53 itu disebutkan bahwa PNS dilarang keras menerima bingkisan Lebaran karena termasuk bentuk pelanggaran disiplin PNS," katanya menegaskan.
Sebenarnya, lanjut dia, aturan tersebut tidak hanya berlaku pada Hari Raya Idulfitri dan hari besar lainnya, tetapi aturan tersebut berlaku setiap hari sepanjang tahun bagi seluruh PNS.
Bagi PNS yang ketahuan menerima parsel, Pemerintah Kota Bengkulu akan mengambil tindakan tegas.
"Pegawai yang melanggar perwal saja ada sanksinya, apalagi ini melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah," kata dia.
Wali Kota Bengkulu, kata Al Mizan, mengimbau seluruh pejabat maupun pegawai yang menerima parsel untuk mengembalikan bingkisan yang mereka terima.
Namun, lanjut dia, jika tidak mengindahkan imbauan untuk mengembalikan parsel Lebaran, pejabat tersebut bisa saja menerima sanksi terberat, yaitu pencopotan jabatan.(ant)
Pegawai Pemerintah Kota Bengkulu dilarang terima Parcel
Rabu, 24 Juli 2013 21:03 WIB 1993
..."Baik menjelang maupun saat Lebaran, Wali Kota Bengkulu tidak menerima pemberian parsel dari siapa pun. Begitu pula, untuk pegawainya, Wali Kota melarang keras,"...