Mukomuko (Antara) - Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyarankan adanya sosialisasi aturan tentang sanksi hukuman penjara bagi masyarakat yang memperjualbelikan telur penyu di daerah itu.
"Saran kami disosialisasikan aturan hukumnya, agar masyarakat tidak berani lagi menjual telur penyu," kata Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Mukomuko, Alazadini, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, tugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang menyosialisasikan aturan hukumnya, termasuk meyakinkan masyarakat dengan aturan itu agar tidak lagi memperjualbelikan telur penyu.
Untuk itu, saran dia, BKSDA mulai dari sekarang harus mengambil sikap melarang oknum masyarakat menjual telur penyu agar keberadaan satwa dilindungi itu tidak punah di Mukomuko.
Karena, diakuinya, saat ini penjualan telur penyu semakin marak dapat ditemui di pasar tradisional di daerah itu.
"Kepunahan penyu itu sudah mulai kelihatan, tidak hanya karena telurnya saja diperjualbelikan tetapi tukik yang dilepas kadang-kadang dimakan oleh ikan," ujarnya lagi.
Selain menjaga satwa tersebut agar tidak punah di Mukomuko, menurut dia, perlu ada pelestarian penyu tidak hanya di satu lokasi yang rutin melepas tukik tetapi merata di pantai di daerah itu.
"Kami tahun ini sudah melepas sebanyak 3.420 ekor tukik tetapi sayangnya tidak semuanya bisa hidup sampai dewasa, karena ada juga tukik yang dilepas itu dimakan oleh ikan," katanya.
Untuk itu, kata dia, harus ada kelompok pelestarian satwa ini tidak hanya di Desa Retak Ilir saja tetapi desa desa sepanjang pantai di daerah itu.
KTNA sarankan sosialisasi sanksi memperjualbelikan telur penyu
Rabu, 6 November 2013 15:29 WIB 1851