Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial AS (20) terkait pembunuhan berencana disertai pencurian bermodus hubungan sesama jenis terhadap seorang pemuda berinisial YMA (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/12) dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib sehingga pelaku langsung ditangkap dalam waktu singkat.
"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya pada Jumat (10/12) di Bandung," kata Zulpan di Jakarta, Senin.
Zulpan mengungkapkan, kasus ini berawal dari perkenalan antara keduanya melalui aplikasi pesan instan Michat pada 30 November 2021.
Keduanya kemudian menjalin hubungan sesama jenis dan AS hampir tiap hari datang ke rumah YMA.
Kemudian pada 8 Desember 2021, saat AS datang ke rumah korban, AS mendengar orang tua YMA sedang sakit dan akan dibawa ke rumah sakit sehingga muncul niat AS untuk menghabisi YMA dan menguasai harta bendanya.
Selanjutnya pada 9 Desember, pelaku melancarkan aksinya dengan menusuk korban yang sedang tertidur dengan pisau.
Setelah korbannya tewas, AS kemudian membawa kabur ponsel, uang tunai, perhiasan dan sepeda motor korban lalu melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.
Namun petugas Kepolisian berhasil melacak jejak pelaku yang langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap AS yang menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan latar belakang terhadap tersangka AS, diketahui bahwa yang bersangkutan adalah residivis dalam kasus pencurian besi di Palembang dan dua kasus pencurian sepeda motor di Bandung.
Atas perbuatannya AS kini ditahan di Polda Metro dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 380 tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Polisi tangkap pelaku pembunuhan berencana sesama jenis di Kemayoran
Senin, 13 Desember 2021 16:15 WIB 1079