Sebab, kata Rohidin di Bengkulu, Selasa, sebagai Gubernur Bengkulu dirinya berupaya untuk mencarikan solusi terbaik bagi setiap keluhan masyarakat.
"Dari pembicaraan dengan manajemen PT. Agri Andalas dan perwakilan masyarakat, akan segera ditindaklanjuti secara kekeluargaan," kata Rohidin.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan menyebutkan bahwa dengan pertemuan antara PT Agri Andalas dan masyarakat dapat ditemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.
Anggota DPRD Kabupaten Seluma Syamsul Aswajar menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari masyarakat mengeluhkan sengketa yang berujung beberapa masyarakat Seluma ditahan di Polda Bengkulu.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat PT. Agri Andalas akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat.
"Pihak Agri Andalas akan menjelaskan kepada masyarakat Jenggalu tentang lahan milik Agri Andalas. Kemudian akan ditempuh langkah-langkah, musyawarah tentunya," ujarnya.
Hampir 2 bulan, lima warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma yaitu Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49) ditahan di Polda Bengkulu.
Kelimanya ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP.
Kasus tersebut berawal dari laporan PT. Agri Andalas kepada pihak Polda Bengkulu dengan tuduhan bahwa warga Desa Jenggalu tersebut telah melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan milik PT. Agri Andalas.*