Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan bahwa A diduga terlibat dalam penjualan 8,6 hektare aset Pemkot Bengkulu di Perumahan Korpri Bentiring, Kota Bengkulu.
Sebelumnya dalam kasus tersebut dua orang telah dipidana, yaitu DH Direktur Utama PT Tiga Putera DH dan mantan Lurah Bentiring yaitu MS.
"Memang benar tersangka A berperan aktif dalam menghilangkan 8,6 hektare aset lahan Pemkot Bengkulu," kata Yunitha.
Tersangka A juga bertugas mempertemukan penjual dalam kasus jual beli aset lahan Pemkot Bengkulu bersama dengan terpidana DH dan MS.
Menurut dia, setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus itu, apakah ada pihak lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.
Atas kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp1 miliar.
Hingga saat ini A masih menjabat sebagai Camat di Muara Bangkahulu.
Hingga saat ini A masih menjabat sebagai Camat di Muara Bangkahulu.