Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Secara yuridis, Permenker No. 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP No. 46 tahun 2015. Jadi kalau serikat pekerja tidak setuju, uji materi dulu UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ke Mahkamah Konstitusi," kata Andy ketika dihubungi via aplikasi pesan dari Jakarta, Senin.
Menurutnya, secara filosofis aturan tersebut di mana JHT dapat diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun memastikan pekerja yang memasuki pensiun dapat memiliki tabungan di masa tua.
Namun, dia menyoroti masih perlunya pemerintah mengatur agar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru dimulai tahun ini benar-benar dipermudah untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan. Secara khusus diperlukan sosialisasi dan perkenalan kepada pekerja untuk memperjelas implementasi JKP.
"Mekanisme pekerja dalam mendapatkan JKP ini harus lebih dipermudah. Kalau memang BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola JKP ini, BPJS Ketenagakerjaan perlu membenahi birokrasi dalam mendapatkan JKP tersebut agar tidak perlu berbelit-belit," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Sabtu lalu (12/2) menyatakan bahwa JHT telah dikembalikan kepada fungsinya yaitu sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup ketika tidak produktif lagi.
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan resmi tersebut.
Namun, meski tujuan untuk perlindungan hari tua tapi UU SJN tetap memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT.
Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," tegas Chairul.
Pengamat : Aturan JHT telah sesuai dengan UU SJSN
Senin, 14 Februari 2022 15:24 WIB 697