.....Usulan awal dari daerah ini adalah `review` kawasan hutan produksi dan terbatas (HPT) menjadi area peruntukan lain (APL) seluas 22.000 hektare.....
Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Peralihan status hutan produksi terbatas menjadi hutan konversi yang sudah ditanami kelapa sawit seluas 1.515 hektare disetujui  Kementerian Kehutanan.

"Usulan awal dari daerah ini adalah `review` kawasan hutan produksi dan terbatas (HPT) menjadi area peruntukan lain (APL) seluas 22.000 hektare," kata Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko Jasmin Sinaga, Selasa.

Ia mengatakan, sedangkan seluas 1.515 hektare HPT Air Manjuto Register 62 yang ditanami sawit oleh PT Agro Muko telah disetujui menjadi hutan konversi.

Namun, pihak perusahaan penanaman modal asing itu tetap harus mengurus perizinan kembali kepada Kementerian Kehutanan melalui provinsi agar kawasan HPT itu bisa digunakan untuk pinjam pakai.

"Kawasan HPT itu digunakan hanya untuk pinjam pakai, setelah tidak dikerjakan lagi akan dikembalikan kepada negara," kata dia.

Ia menyatakan tidak ingin mengklaim lokasi HPT tersebut berada dalam hak guna usaha (HGU) PT Agro Muko karena sejak awal pihak perusahaan sendiri tidak mau memberikan data peta keberadaan perizinan perkebunannya.

"Sejak awal kami sudah meminta peta luas perkebunan perusahaan itu, tetapi tidak pernah diberikan, apalagi izin dokumen HGU," katanya.

Di tempat terpisah tokoh masyarakat, pemuda, lembaga swadaya masyarakat menolak perubahan status perkebunan PT Agro Muko dalam HPT menjadi hutan konversi karena tidak ada aturan yang memperbolehkan hutan ditanami kebun sawit.

"Aturan dari mana yang mengatur kalau perusahaan boleh menanam sawit dalam HPT. Kawasan itu hanya boleh ditanami komoditas kayu-kayuan agar fungsinya tetap terpelihara, bukan tanaman sawit," kata anggota Aliansi Masyarakat Peduli HPT Erimas Juliardi.

Ia mengatakan, semua menjadi jelas bahwa selama ini perusahaan telah merambah kawasan HPT dan ini seharusnya menjadi temuan dari pemerintah pusat untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

Bukan sebaliknya, kata dia, justru memberikan peluang dan kesempatan kawasan HPT di daerah ini ditanami sawit.

"Kalau masyarakat kecil yang merambah pasti sudah diusir dari kawasan bahkan kena hukum, sedangkan perusahaan dibiarkan saja," ujarnya.

Ia menambahkan, aliansi masyarakat peduli HPT akan membuat surat penolakan, selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan.

"Kita bawa saja persoalan ini ke meja hukum. Dan perlu diketahui dalam waktu dekat ini kami akan menggelar aksi besar-besaran," ujarnya.

Penolakan yang sama disampaikan oleh Direktur LSM Komunitas Masyarakat Peduli Alam Sekitar (Kompast) Alminto yang menyatakan pihaknya juga siap menggelar aksi mendukung agar kawasan HPT di daerah ini diselamatkan. (ANT/KR-FTO)


Editor : AWI-SEO&Digital Ads

COPYRIGHT © ANTARA 2026