Nagan Raya (ANTARA) - Petugas kepolisian Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap seorang pria berinisial AK (38 tahun), warga Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat karena diduga menganiaya isterinya.
“Pelaku sudah kita tahan dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud, Rabu malam.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap seorang mantan narapidana tersebut setelah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilaporkan oleh korban berinisial DN (35 tahun), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Penangkapan terhadap AK, kata AKP Machfud, dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dan kemudian pelaku berhasil diciduk di sebuah gubuk di kawasan Desa Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang diperoleh polisi, korban DN diduga mendapatkan penganiayaan dari tersangka AK sehingga menyebabkan sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.
Ada pun lokasi tubuh korban yang terdapat luka lebam dan memar di antaranya di bagian depan wajah, punggung kanan, siku kiri, paha kanan, paha kiri, betis kanan.
Ia menjelaskan aksi penganiayaan terhadap isteri yang dilakukan AK kepada isterinya tersebut masih terus didalami polisi, guna mengungkap motif dan fakta yang sebenarnya.
“Kasus ini masih kami selidiki,” kata AKP Machfud menambahkan.
Polisi tangkap mantan napi karena aniaya isteri
Kamis, 7 April 2022 4:24 WIB 943