Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pembukaan formulir C1 jumbo yang menjadi permintaan sejumlah calon legislatif di daerah itu harus melalui prosedur yang berlaku.
"Tidak bisa asal main buka dan lihat saja. Ada prosedurnya melalui surat permintaan disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hamid Sirgera, di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu menanggapi permintaan dari dua orang calon legislatif (Caleg) untuk melihat formulir C1 jumbo yang ada di KPU setempat.
Menurut dia, pihaknya telah menerima permintaan itu dari caleg yang curiga suara partai masuk ke caleg namun permintaan tersebut hanya sebatas lisan saja.
"Caleg itu sendiri yang datang ke KPU tetapi dia mintanya hanya secara lisan saja," ujarnya.
Ia mempersilakan caleg tersebut berpraduga, tetapi semuanya ada prosedur dan KPU tidak mungkin begitu saja memberikan data itu.
Kalau satu caleg itu diberikan, kata dia, maka semua caleg di kabupaten tersebut akan minta untuk dapat melihat formulir C1 jumbo juga.
Ia menyarankan agar caleg melakukannya sesuai prosedur dengan melayangkan surat kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Kemudian tembusan surat itu disampaikan ke KPU setempat. ***1***