Bandung (Antara) - Peneliti LIPI Destario Metusala menyatakan, spesies baru Anggrek
Kantung dari Sulawesi yang tersimpan di Herbarium Prancis adalah
spesimen yang dibawa dari habitat alaminya secara tidak sah.
Melalui surat elektroniknya yang diterima Rabu malam, Destario
Metusala menyatakan, spesies baru Anggrek Kantung dari Sulawesi bernama
Paphiopedilum robinsonianum telah dipublikasikan di Prancis pada
2013-2014 oleh kolaborasi William Cavestro, N Bougourd, dan Dr Alistair S
Robinson.
William Cavestro adalah taksonom anggrek Prancis, N. Bougourd
pemilik Nurseri Anggrek Prancis, dan Dr Alistair S Robinson peneliti
Nepenthes-UK.
Destario, yang merupakan peneliti anggrek, dalam siaran persnya
menyatakan, anggrek spesies baru tersebut awalnya diketahui
keberadaannya melalui sebuah perjalanan "Redfern Natural History
Expedition" di Sulawesi, 2013, yang dipandu dan diorganisir Dr Alistair S
Robinson, seorang peneliti Nepenthes kenamaan dunia.
Menurut Destario, bagaimana spesimen Paphiopedilum sp dari Sulawesi
tersebut dapat terbang ke Prancis dan sampai ke tangan Cavestro?
"Pasalnya, semua spesies Anggrek Kantung (Paphiopedilum spp) hasil
perolehan dari habitat alaminya masuk di dalam kategori CITES Apendiks
1," katanya.
Dengan kategori Cites Apendiks 1 berarti tidak dibolehkan dibawa
atau diperdagangkan keluar dari negara Indonesia kecuali dengan
persyaratan yang ketat. Sedangkan untuk kepentingan nonkomersial seperti
penelitian sekalipun, prosedur pengurusan dokumen izin dan persetujuan
dari otoritas CITES tetap harus ditempuh.
Menurut Destario, Kepala Seksi Peredaran Luar Negeri Kementerian
Kehutanan Inge Yangesa, selaku otoritas manajemen CITES Indonesia
mengonfirmasi dan mengungkapkan tidak ada pengajuan izin CITES pada 2013
untuk mengeluarkan anggrek spesies Paphiopedilum dari Indonesia.
"Sehingga dapat dipastikan spesimen tipe yang tersimpan di
Herbarium Perancis tersebut dibawa secara ilegal," kata Destario.
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)
adalah konvensi antarnegara yang melindungi spesies tumbuhan dan satwa
liar terhadap tekanan perdagangan dan atau peredaran lintas negara.
Siaran pers itu menyebutkan, artikel publikasi Paphiopedilum
robinsonianum memberikan informasi detail bahwa anggrek tersebut
dikoleksi dari habitat alaminya pada 13 Agustus 2013 dari suatu lokasi
di Sulawesi Tengah (detail lokasi sengaja dirahasiakan untuk alasan
konservasi). (Antara)
Anggrek Kantung dibawa ke Perancis secara ilegal
Jumat, 2 Mei 2014 11:58 WIB 3469