Jakarta (ANTARA) - Jajaran Polsek Cengkareng menangkap tujuh penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan karena meresahkan warga di daerah itu.
"Kita amankan empat penagih utang di kawasan Sumur Bor dan tiga lagi diamankan di kawasan Jalan Kamal Raya dan Rawa Bengkel," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ardhie mengatakan mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat karena kerap melakukan penagihan cicilan kendaraan motor secara intimidatif.
Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polsek Cengkareng langsung melakukan penelusuran dan menangkap mereka di lokasi.
"Mereka akan kami bina dan pelaksanaan operasi ini akan dilakukan setiap hari," kata Ardhie.
Ardhie belum merinci detail waktu penangkapan ketujuh penagih utang tersebut, termasuk nama perusahaan pembiayaannya.
Ardhie memastikan, jika ada warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus pelaku menjadi penagih utang di wilayah Cengkareng, warga bisa langsung melapor ke Polsek.
Dia melanjutkan agar warga merekam menggunakan telepon genggam ulah para penagih utang (debt collector) di jalanan.
"Kalau memang dihentikan, tanyakan identitas dan buat videonya, apakah dia benar 'debt collector' atau memang dia hanya ingin melakukan perampasan motor di jalan," kata Ardhie Demastyo, saat ditemui di Mapolsek Cengkareng.
Hal tersebut dikatakan Ardhie karena belakang marak terjadi pencurian sepeda dengan modus pelaku menjadi penagih utang gadungan.
Mereka berpura-pura menarik sepeda motor yang menunggak. Setelah itu, sepeda motornya dibawa kabur pelaku.
Ardhie melanjutkan, rekaman tersebut bisa diserahkan ke pihak kepolisian sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Ardhie juga mengimbau warga langsung melapor ke polisi setempat jika menjadi korban pencurian dengan modus seperti itu.
Kasus pertama yang muncul ke permukaan, yakni terjadi di kawasan Kembangan pada Jumat (27/5).
Pelaku ditangkap setelah berpura-pura menjadi penagih utang dan mencoba merampas sepeda motor warga di kawasan Joglo.
Kasus kedua terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Polsek Cengkareng menangkap dua penagih utang gadungan karena diduga melakukan pencurian di kawasan Rawa Buaya pada Selasa (24/5).
Dua tersangka berinisial DMD (30) dan RN (32) karena mengambil sepeda motor milik STI (23).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tujuh penagih utang ditangkap polisi di Cengkareng
Meresahkan, polisi kembali tangkap 7 debt collector
Senin, 13 Juni 2022 11:55 WIB 2804