Terkait dengan hasil pemeriksaan Air Quality Index (AQI) yang menyebutkan bahwa Provinsi Bengkulu berada di peringkat lima dengan kualitas udara wilayah di Indonesia memprihatinkan, ia meminta agar alat tersebut diperiksa kembali.
"Coba cek lagi alat pemeriksa tersebut sebab pada 2021 Bengkulu dinobatkan sebagai daerah dengan emisi gas udara terbaik, kenapa dalam jangka satu tahun berubah menjadi lima wilayah dengan emisi udara terburuk," kata Rohidin.
Selain itu, ia mempertanyakan alat yang digunakan dan lokasi pengecekan emisi udara oleh AQI, sebab jika jika alat tersebut diletakkan di pabrik pasti sangat berbahaya.
Serta selama dua tahun terakhir kondisi di Provinsi Bengkulu tidak mengalami perubahan bahkan aktivitas masyarakat menurun serta beberapa pabrik tutup akibat pandemi COVID-19.
"Bukannya kita tidak menyetujui informasi tersebut tapi dalam beberapa tahun terakhir kondisi emisi pencemaran udara di Bengkulu baik dan tidak masuk akal jika Bengkulu masuk dalam lima besar sebab tidak ada industri di Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bengkulu yang menyebutkan bahwa rata-rata konsentrasi harian partikulat (PM 2.5) Provinsi Bengkulu sebesar 9 uGR/M3 dengan kategori baik.
"Karena sekarang ini banyak lembaga yang melakukan pengamatan kualitas udara baik swasta atau negeri kami tidak bisa mengatakan informasi itu hoax atau bukan," terang Kasi Data dan Informasi BMKG Bengkulu, Anang Anwar.
Diketahui, AQI menetapkan Provinsi Bengkulu sebagai wilayah zona oren atau dengan kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Selain Bengkulu, terdapat empat wilayah di atas Bengkulu yang dinyatakan zona merah yaitu wilayah Pasar Kemis Tangerang, wilayah Bekasi, wilayah Jakarta dan Depok Jawa Barat.