Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sodarno di Kota Bengkulu, Jumat membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini keempat terduga pelaku masih dalam pemeriksaan.
"Memang benar ada penangkapan tersebut dan untuk lebih lanjut akan dijelaskan pada Senin (29/8)," kata Sudarno.
Ia menjelaskan bahwa judi online jenis slot Higgs Domino masuk dalam pasal 303 KUHP.
Keempat terduga pelaku tersebut terdiri dari penjual chip Higgs Domino yaitu SD (26) dan RM (18) warga Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.
Kemudian pembeli chip Higgs Domino yaitu RH (24) dan NA (16) warga Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Selain melakukan penangkapan terhadap keempat terduga pelaku tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp8,8 juta.
Tiga unit handphone, satu unit CCTV, satu unit kalkulator dan buku pembelian chip Higgs Domino.