Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu M. Syarkawi di Kota Bengkulu, Selasa, mengatakan saat ini baru tujuh peternak yang segera mendapatkan bantuan tersebut dari pemerintah.
"Untuk peternak di Bengkulu yang hewannya terdampak wabah PMK mendapatkan bantuan uang dari pemerintah," kata dia.
Ia menjelaskan peternak yang akan mendapatkan bantuan uang tunai dengan total Rp70 juta berasal dari Kabupaten Rejang Lebong.
Bantuan tersebut diterima setiap peternak sebesar Rp10 juta sebagai biaya ganti rugi hewan ternak miliknya yang dilakukan pemotongan bersyarat akibat telah terinfeksi PMK.
"Bantuan dari kementerian pusat tersebut akan segera cair dalam waktu dekat," ujarnya.
Hal tersebut dikarenakan seluruh peternak yang terdaftar menerima bantuan telah mengajukan dokumen ganti rugi pada pemerintah pusat.
Sebanyak 33 hewan ternak yang dipotong bersyarat dan tujuh ekor hewan ternak milik peternak dipastikan mendapatkan bantuan.
Untuk hewan ternak terpapar PMK yang mati tercatat 55 ekor dan untuk ganti rugi hewan ternak terdampak PMK dapat dilakukan mandiri oleh peternak dengan menyertakan dokumen dan surat rekomendasi dokter hewan bila hewan ternak sudah mati.