Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu mengatakan, Iptu YW ditahan karena diduga terlibat dalam pemukulan yang dilakukan JRW, Jumat (9/12) di kantor JNT Wamena.
Aksi pemukulan terhadap karyawan yang viral di media sosial berdurasi 14 Menit 43 detik itu dilakukan JRW yang datang ke kantor J&T bersama Iptu YW dan melakukan pemukulan.
"Aksi pemukulan terhadap karyawan J&T di Wamena diduga dikawal oknum Polri dan viral di media sosial, " ujar Urbinas.
Urbinas mengaku untuk mengamankan Iptu YW pihaknya berkoordinasi dengan Kapolres dan Kasie Propam Polres Jayawijaya.
Penanganan terhadap Iptu YW akan dilimpahkan ke Propam Polda Papua dan bila terbukti maka dilanjutkan dengan proses Kode Etik Profesi Polri.
"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena dilakukan didepan aparat penegak hukum sehingga pihaknya akan profesional dalam menangani kasus tersebut, " jelas Urbinas.
Ketika ditanya tentang proses hukum terhadap JRW, Kabid Propam Polda Papua mengatakan, kasusnya ditangani Reskrim Polres Jayawijaya.
Saksi maupun korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jayawijaya dan alat bukti rekaman CCTV juga sudah diamankan penyidik, " jelas Urbinas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota Polres Jayawijaya ditahan terkait pemukulan karyawan J&T