Kejaksaan Agung RI menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Surya Darmadi selama 15 tahun pidana penjara terkait pidana korupsi dan pencucian uang.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebut putusan majelis hakim tersebut termasuk fenomenal.
"Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan," kata Agung.
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, dan siap mengawal proses hukum selanjutnya karena pihak terdakwa menyatakan banding.
Pengawalan dilakukan, kata dia, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan jaksa penuntut yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa.
"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding," kata Agung.
Surya Darmadi, terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Selanjutnya, kata Agung, aset-aset terkait perkebunan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.
Agung juga memastikan bahwa jaksa penuntut umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit dalam pengembalian aset PT Duta Palna Group kepada negara.
Sebelumnya, Kamis (23/2) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah membacakan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, yakni menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair Penuntut Umum.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Di samping itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung hormati putusan hakim terhadap Surya Darmadi