Kepolisian Sektor Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, mengungkap modus warga negara asing (WNA) Prancis bernama Jacob Roger Marcel mencuri uang Rp35 juta lebih di sebuah supermarket di Jalan Kuru Setra, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
"Pelaku diduga sembunyi di dalam toko sebelum toko tutup dan baru beraksi setelah toko tutup dan merusak plafon atap toko," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas saat mengadakan konferensi pers pengungkapan kasus pencurian selama bulan Januari dan Februari 2023 di Mapolsek setempat, Selasa.
Peristiwa pencurian yang melibatkan WNA Prancis tersebut terjadi pada 23 Januari 2023 sekitar pukul 02.20 WITA dan pertama kali diketahui oleh Kurnia Yunita (23), seorang karyawan toko yang saat itu bertugas untuk membuka toko sekitar pukul 03.27 WITA. Setelah mengetahui bahwa toko tersebut telah dibobol pencuri, saksi Yunita melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor yakni Denny Rachmawan (23).
Rachmawan pun menuju tempat kejadian untuk mengecek barang-barang yang ada. Setelah memeriksa, diketahui bahwa ada sejumlah barang yang hilang seperti rokok berbagai merk dan minuman, serta uang tunai dalam brangkas dengan total mencapai Rp35.380.000. Dia pun mengecek tempat yang diduga tempat pencuri keluar dari dalam toko. Kejadian tersebut pun dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Selatan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan CCTV, akhirnya tim menangkap seorang laki-laki yang diinformasikan sempat berlari ke arah semak-semak dikejar oleh warga dan bersembunyi.
Di tangan WNA tersebut terdapat sebuah tas kain warna hitam berisi sejumlah uang, rokok, coca-cola, serta satu buah linggis kecil. Setelah dilakukan interogasi mendalam, akhirnya WNA tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan aksinya setelah toko tutup, lalu mengambil uang dalam brankas, beberapa rokok dan minuman coca-cola. Setelah itu pelaku membobol plafon atap dan keluar lewat plafon teras toko.
Menurut keterangan pelaku, uang sejumlah Rp35 juta yang telah dicurinya akan dipakai untuk kebutuhan hidupnya selama di Bali setelah kehilangan pekerjaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Badung-Bali ungkap modus WNA Prancis curi uang Rp35 juta