Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di Mapolresta Sorong Kota, Jumat, menerangkan bahwa tersangka ini memang merupakan residivis atas kasus pencurian yang dibebaskan pada 01 Januari 2023.
"Kemudian berselang beberapa Minggu tepatnya pada 21 Januari 2023 kembali melakukan aksi pembunuhan," kata Happy.
Kronologis awal, katanya pelaku sudah dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi minuman keras saat berpapasan dengan korban di jalan, kemudian pelaku ini minta diberikan rokok.
"Mungkin korban ini tidak mau memberikan rokok, akhirnya pelaku sakit hati terhadap korban. Setelah itu pelaku masih melakukan kegiatan lain, namun ketika kembali ia masih teringat akan rasa sakit hatinya, lalu pelaku ini mencari tempat tinggal korban," jelasnya Kapolresta Sorong Kota.
Jadi, selain menghabisi korban dengan 11 luka tusukan menggunakan badik, pelaku juga menggasak barang berharga milik korban berupa satu buah laptop handphone dan kamera.
"Jadi hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup," pungkas Kapolresta Sorong Kota.
Sebelumnya korban ditemukan tak bernyawa di rumah kontrak di belakang Perumahan Asrama Kodim jalan Jambu Mente, Kota Sorong pada Minggu 22 Januari 2023 setelah dibunuh pelaku pada 21 Januari 2023.