Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). KPU mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif, yakni DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2024 yang akan berlangsung hingga 14 Mei 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Setidaknya tiga pasang kandidat capres yang membuat dukungan masyarakat akan lebih terpecah, lebih heterogen, dan diyakini lebih tenang di akar rumput, setidaknya pada putaran pertama
Pemilu presiden dua putaran menjadikan potensi polarisasi akan semakin kecil. Mungkin saja pada putaran kedua tinggal dua pasang kandidat dan akan membentuk dua poros dan terpolarisasi, namun potensi bahayanya tidak terlalu besar karena sebagian dukungan awalnya milik dari kandidat lain yang tidak lolos ke putaran kedua.
Jadi, para pendukung dari kandidat yang tidak lolos tersebut kalau beralih dukungan ke kandidat yang lolos di putaran kedua tentunya mereka tidak memberikan dukungan layaknya simpatisan fanatik atau ekstrem.
Kemudian rentang waktu dari usai pemilu putaran pertama ke hari pemungutan suara putaran kedua juga tidak panjang, jadi risiko keterbelahan dari polarisasi masyarakat tidak akan terlalu tinggi.
Bagi para kandidat, yang terpenting terus menunjukkan cara-cara berpolitik santun, bijak, dan terus menyampaikan program, visi dan misi mereka, jangan lewat dari koridor tersebut.
Partai politik juga bertanggung jawab terhadap kader dan simpatisan mereka agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang merusak makna dari pesta demokrasi.
Para elite, politikus, dan tokoh yang menjadi panutan masyarakat, mereka harus mampu membangun komunikasi yang positif, tidak asal memberikan pernyataan dan pendapat di tengah publik yang malah membuat masyarakat gaduh bahkan terbelah.
Hal terpenting lain yang mesti dijaga adalah ruang media digital, media sosial yang sehat. Caranya dengan menekan potensi, kampanye negatif, kampanye hitam, dan hoaks bertebaran di saluran digital.
Tindakan-tindakan atau cara-cara kotor tersebut biasanya dilakukan oleh para pendengung untuk menyerang kandidat-kandidat sesuai "pesanan" dari pihak-pihak tertentu.
Panji Suminar menilai perlu mengkaji penerapan Undang-Undang ITE untuk menjerat dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindakan-tindakan yang sejatinya merusak demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan penerapan UU ITE, diharapkan saluran digital selama penyelenggaraan pemilu dapat lebih bersih dari konten-konten yang bisa menyebabkan polarisasi, memecah-belah bangsa.
Kementerian Kominfo RI berkomitmen mempersiapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan ruang digital dengan baik. Hal itu belajar dari beberapa pemilu sebelumnya, adanya gesekan-gesekan di antara masyarakat.
Pencegahan dapat dilakukan dalam bentuk literasi-literasi dan moderasi-moderasi, dan dalam jaringan secara khusus yang berkaitan dengan konten.
Kemkominfo bersama kementerian lembaga terkait juga memikirkan perlunya membentuk satuan tugas khusus untuk mengawal ruang digital sebagai sarana koordinasi dan kolaborasi mengawal ruang digital.
Setiap kementerian dan lembaga yang mempunyai perangkat peralatan dan satuan siber nantinya saling berkoordinasi menghadirkan ruang digital yang sehat untuk pemilu.
Terakhir, tentu kembali pada masyarakat sebagai pemilih. Rakyat jangan pernah mau terhasut oleh tindakan-tindakan politik kotor. Melihat kandidat yang dipilih itu dari program, visi, dan misi yang disampaikan, bukan dari sisi buruk atau sisi negatif kandidat yang mencuat selama proses Pemilu 2024 berlangsung.
Masyarakat harus mampu memilah informasi yang benar, tidak termakan hoaks atau kampanye hitam. Pemilih tentu boleh mendukung tapi jangan fanatik.
Yang terpenting gunakan hak pilih karena setiap pemilih berhak menentukan arah bangsa untuk 5 tahun ke depan melalui wakil-wakil yang diberi mandat mengelola negara.