"Pertama, dia sosok kiai, ulama seperti KH Nasaruddin Umar tentu dapat menutupi kekurangan Ganjar dari sisi karakter religius. Juga menutup blunder Ganjar waktu bincang-bincang di Podcast Deddy Corbuzier, yang pernyataannya negatif dilihat dari kaca mata religius," kata Dr. Panji Suminar di Bengkulu, Rabu.
Keuntungan selanjutnya, kata Panji memasangkan Nasaruddin membuat daya tarik yang cukup besar untuk ceruk pemilih Islam moderat, khususnya bagi warga Nahdlatul Ulama kultural.
"NU memang sudah menyatakan tidak terlibat dalam ranah politik praktis, dan KH Nasaruddin Umar bukan perwakilan NU secara lembaga. Tapi dia sosok ulama NU, yang tentu menarik bagi pemilih warga NU atau NU kultural," tutur Panji Suminar.
Lebih lanjut, PDI Perjuangan juga memiliki keuntungan dalam membangun koalisi dengan partai politik lain. Sama dengan Pemilu 2019 yang memasangkan Jokowi-Ma'ruf Amin, menurut Panji tentu memasangkan Ganjar-Nasaruddin dapat meminimalkan perlakuan berbeda terhadap parpol koalisi.
Kalau PDIP memilih calon wakil presiden dari yang disodorkan oleh salah satu partai politik, maka menurut dia partai politik lainnya yang ikut berkoalisi dengan PDIP akan merasa dinomorduakan atau dinomortigakan.
"Dengan 'golden ticket' PDIP tidak perlu berkoalisi untuk mengusung pasangan capres, hal itu lebih leluasa lagi bagi PDIP memilih cawapres, partai lain pun menjadi pengikut, tidak punya posisi tawar memaksakan calon mereka," ucap Panji.
PDIP mendapatkan dukungan dari warga Nahdlatul Ulama dengan mengusung Nasaruddin Umar sebagai cawapres dan juga tetap mendapatkan dukungan penuh dari parpol lain yang ingin berkoalisi dengan PDIP. PDIP aman dari penolakan dan perbedaan pendapat ataupun kepentingan parpol lain dalam pencapresan.
"Dan yang terpenting adalah Nasaruddin Umar tidak menjadi batu sandungan PDIP pada Pemilu 2029. Sama dengan posisi Wapres Ma'ruf Amin sekarang, tidak mencalonkan diri lagi. Berbeda kalau mengusung politikus lain atau sosok berkarakter seperti Mahfud MD, tentu akan menjadi batu sandungan untuk Puan atau Ganjar di 2029,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Update Berita Antara Bengkulu di Google News