Bengkulu (Antara) - Masyarakat adat yang berdiam di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara menolak rencana Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) mendirikan lembaga pemasyarakatan di pulau itu, menggantikan fungsi Pulau Nusakambangan.
"Jangankan untuk membangun lembaga pemasyarakatan, tanah untuk masyarakat yang tinggal di Pulau Enggano saja lahannya terbatas," kata Kepala Suku Kaitora Pulau Enggano, Raffli Zen Kaitora di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan Pulau Enggano secara ekosistem tidak mampu menampung manusia dalam jumlah yang banyak karena keterbatasan sumber daya alam, salah satunya air bersih.
Karena itu, sejumlah kawasan konservasi yang masih ada di Pulau Enggano, pulau berpenghuni lebih dari 3.000 jiwa itu harus dilestarikan.
"Jangan jadikan Enggano sebagai pembuangan orang-rang jahat," tambah dia.
Ia mengharapkan pemerintah mengembakan wilayah Enggano di tiga sektor yakni industri perikanan, wisata bahari dan ekonomi kreatif.
Selain itu, rencana Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu untuk mengusulkan pembangunan lembaga pemasyarakatan di pulau berjarak 106 mil laut dari Kota Bengkulu itu juga belum dikomunikasikan ke warga setempat.