Jakarta (Antara) - Penyidik Mabes Polri memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.
"Diperiksa sejak pukul 21.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu malam.
Berdasarkan pantauan, kemungkinan Akil masuk ke Bareskrim Mabes Polri tidak melalui pintu utama karena pewarta yang menunggu sejak pukul 20.00 WIB tidak melihat kedatangan terpidana kasus suap Pilkada Lebak Banten itu.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah mengantongi izin pemeriksaan Akil sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan kasus BW mengenai Sidang Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Akil tercatat sebagai Ketua Panelis Hakim Konstitusi Sidang Sengketa Pilkada
Kotawaringin Barat pada pertengahan 2010.
Terkait hal itu, BW sebagai tim pembela pihak penggugat sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut.
Selanjutnya, polisi menetapkan tersangka terhadap BW dengan tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa tersebut.
BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015.***2***