Jakarta (Antara) - Mahkamah Kontitusi akan menggelar sidang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dimohonkan oleh mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Berdasarkan jadwal yang dirilis MK, Jumat, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar pukul 09.30 WIB.
Dalam permohonannya, Akil akan mempersoalkan kewenangan penyidikan, penuntutan, dan penyitaan harta kekayaan dari Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akil merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 Ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 Ayat (1), dan Pasal 95 UU TPPU.
Terpidana seumur hidup kasus suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU ini meminta MK menyatakan Frasa "atau patut diduga" dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Seperti diketahui, Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU.