Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Muhtar Ependy yaitu orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar karena diduga merintangi pemeriksaan perkara korupsi dan sengaja memberi keterangan tidak benar.
"Setelah melakukan gelar perkara pada Selasa lalu terkait pengembangan dugaan tindak pidana korupsi di Mahkamah Konstitusi maka penyidik menemukan dua alat bukti cukup menetapkan ME (Muhtar Ependy) dari swasta sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, jumat.
Kepada Muhtar disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang No 31/1999 jo sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 yang mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.
Orang yang terbukti tersalah dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"ME (Muhtar Ependy) juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan di pengadilan Tipikor karena itu ME juga disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Johan.
Pasal 22 adalah tentang orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar yang dapat dipidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.
Sebelumnya, saat bersaksi dalam persidangan Akil, Muhtar mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Muhtar mengatakan kepada hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam.
Muhtar mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya karena ia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.
KPK menyita puluhan kendaraan bermotor yang merupakan milik Akil tapi dipercayakan untuk diusahakan oleh Muhtar Ependy.
Akil sendiri sudah divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa beberapa pilkada di MK dan melakukan tindak pidana pencucian uang pada 30 Juni 2014 lalu.***1***