Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Senin, menjelaskan bahwa melalui Bengkulu Leadership Program, pemerintah provinsi memberikan beasiswa kuliah kepada 10 ketua OSIS tingkat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah (MA) yang terpilih dalam proses seleksi.
Menurut dia, proses seleksi mencakup penilaian kemampuan akademik, kepemimpinan, dan sosialisasi serta keaktifan dalam organisasi.
Baca juga: Gubernur: Menteri ATR ke Bengkulu tindak lanjuti kunjungan Presiden
Gubernur menyampaikan bahwa pemerintah provinsi mengalokasikan dana sekitar Rp1,7 miliar untuk program beasiswa bagi ketua OSIS tahun 2023.
"Sudah diberikan Rp1 miliar dan Rp700 juta lagi dianggarkan dalam APBD perubahan," kata Rohidin.
Setiap ketua OSIS yang terpilih akan mendapat beasiswa penuh dari pemerintah provinsi selama delapan semester menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
"Dalam delapan semester itu ada mahasiswa yang mendapatkan beasiswa sampai Rp170 juta, sesuai dengan yang dibebankan universitas. Jadi, setiap siswa dari 10 penerima ini jumlah beasiswa yang diterima berbeda-beda," kata Gubernur.
Selain mendapat bantuan biaya pendidikan, ia mengatakan, 10 ketua OSIS yang terpilih juga mendapat bantuan biaya hidup Rp1 juta per bulan selama 48 bulan masa studi.
"Itu haknya, tapi juga ada kewajiban. Mereka harus menyelesaikan studi dengan baik, punya prestasi," katanya.
Baca juga: Gubernur: Kunjungan presiden ke Bengkulu sebuah penghargaan luar biasa
"Andai nanti tidak bisa menyelesaikan tepat waktu (delapan semester), maka yang bersangkutan harus mengeluarkan biaya sendiri untuk semester selanjutnya," ia menambahkan.
Penerima beasiswa yang diberhentikan oleh perguruan tinggi tempat studi, menurut dia, diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diperoleh ke kas negara.
"Anak-anak tidak hanya belajar secara akademis, tapi berlatih juga untuk mengatur, bertanggung jawab, bersosialisasi dengan baik sehingga di kampus tidak ada masalah. Dan mereka belajar menjadi pemimpin," kata Gubernur.
"Tadi saya tawarkan beberapa kali kepada calon penerima beasiswa dan orang tuanya, siapa yang tidak sanggup dengan syarat tersebut boleh mengundurkan diri dari komitmen, saat ini juga," kata dia.
Menurut dia, semua pelajar yang terpilih sebagai penerima beasiswa Bengkulu Leadership Program menyatakan sanggup memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
"Kami buat dalam bentuk kontrak perjanjian kerja antara calon mahasiswa dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang diketahui oleh orang tuanya," kata Rohidin.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
"Dalam delapan semester itu ada mahasiswa yang mendapatkan beasiswa sampai Rp170 juta, sesuai dengan yang dibebankan universitas. Jadi, setiap siswa dari 10 penerima ini jumlah beasiswa yang diterima berbeda-beda," kata Gubernur.
Selain mendapat bantuan biaya pendidikan, ia mengatakan, 10 ketua OSIS yang terpilih juga mendapat bantuan biaya hidup Rp1 juta per bulan selama 48 bulan masa studi.
"Itu haknya, tapi juga ada kewajiban. Mereka harus menyelesaikan studi dengan baik, punya prestasi," katanya.
Baca juga: Gubernur: Kunjungan presiden ke Bengkulu sebuah penghargaan luar biasa
"Andai nanti tidak bisa menyelesaikan tepat waktu (delapan semester), maka yang bersangkutan harus mengeluarkan biaya sendiri untuk semester selanjutnya," ia menambahkan.
Penerima beasiswa yang diberhentikan oleh perguruan tinggi tempat studi, menurut dia, diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diperoleh ke kas negara.
"Anak-anak tidak hanya belajar secara akademis, tapi berlatih juga untuk mengatur, bertanggung jawab, bersosialisasi dengan baik sehingga di kampus tidak ada masalah. Dan mereka belajar menjadi pemimpin," kata Gubernur.
"Tadi saya tawarkan beberapa kali kepada calon penerima beasiswa dan orang tuanya, siapa yang tidak sanggup dengan syarat tersebut boleh mengundurkan diri dari komitmen, saat ini juga," kata dia.
Menurut dia, semua pelajar yang terpilih sebagai penerima beasiswa Bengkulu Leadership Program menyatakan sanggup memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
"Kami buat dalam bentuk kontrak perjanjian kerja antara calon mahasiswa dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang diketahui oleh orang tuanya," kata Rohidin.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News