Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Ernie Mieke Torondek," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
"Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Ernie Mieke Torondek," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Selain Ernie, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yakni Direktur CV Rajawali Diesel Untung Wijaya serta dua pihak swasta Christofer Dhyaksa Darma dan Among Sandi Laksana.
Baca juga: KPK periksa aliran uang dan bisnis tersangka Rafael Alun
Ernie sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 4 Juli 2023, soal dugaan aset yang mengatasnamakan orang lain.
Tidak hanya soal aset, Ernie juga diperiksa penyidik soal sumber penghasilan tersangka RAT.
Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Tersangka RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Baca juga: KPK periksa istri Rafael Alun soal aset mewah atas nama orang lain
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box berisi uang sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik lembaga antirasuah kemudian kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu, 10 Mei 2023.
Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News