Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait penanganan laporan dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo yang disebut mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah, dengan menelusuri keberadaan kantor aplikasi tersebut di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 s/d April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktivitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Masyarakat diimbau waspadai modus penipuan nonaktif BPJS Kesehatan
Baca juga: Masyarakat diimbau waspadai modus penipuan nonaktif BPJS Kesehatan
Selain itu, Ade Safri melanjutkan, penyidik juga menelusuri kantor lain Aplikasi Jombingo yang dikatakan beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Namun tidak ditemukan kantor tersebut.
Ade Safri juga menambahkan penyidik telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan berbagai pihak/stakeholders terkait.
"Antara lain dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau Satgas waspada investasi, melakukan koordinasi dengan Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, serta BKPM, " ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sedang menangani laporan kasus penipuan melalui aplikasi belanja elektronik (e-commerce) Jombingo.
Baca juga: Polisi ringkus penipu bermodus jual barang lelangan MA
Baca juga: Polisi ringkus penipu bermodus jual barang lelangan MA
"Ada dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo yakni dari Polres Metro Kota Depok dan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (18/7).
Ade menjelaskan kedua laporan tersebut telah merugikan korban berinisial N dengan nilai kerugian Rp37, 8 juta dan korban lainnya berinisial EN dengan nilai kerugian Rp4,5 juta.
Ade juga menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus penipuan tersebut.
"Telah melakukan pengecekan perizinan terhadap PT. Bingoby Digital Kreasi, melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, melakukan koordinasi dengan Kemendag, OJK, Kominfo dan melakukan 'profilling' terhadap pengurus perseroan, " ucapnya.
Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ada pihak atau aplikasi yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News