Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno di Mapolresta Bengkulu menerangkan, pemberlakuan rancangan perubahan materi ujian praktik SIM pengendara sepeda motor menjadi bentuk sirkuit yang sebelumnya zig-zag dan pola delapan.
"Sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM sesuai dengan kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya. 10 wilayah di Bengkulu menerapkan uji SIM C dengan sirkuit," kata dia, Senin.
Baca juga: Ujian praktik SIM C tanpa zig-zag dan putaran angka 8
Baca juga: Ujian praktik SIM C tanpa zig-zag dan putaran angka 8
Ia menyebutkan, perubahan materi bentuk sirkuit tersebut tidak tidak mengurangi esensi keahlian dalam berkendara.
Sebelum melakukan ujian praktek, terang dia, masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM harus melakukan ujian tertulis tentang perundang-undangan yang ada dan kewajiban mengikuti asuransi, tes kesehatan dan tes psikologi.
Salah seorang masyarakat, Rudianto menerangkan, perubahan pola ujian praktek pembuatan SIM C untuk kendaraan bermotor saat ini lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Baca juga: SIM seumur hidup berpotensi turunkan pengawasan pada pengendara
Baca juga: SIM seumur hidup berpotensi turunkan pengawasan pada pengendara
"Saya coba secara langsung dan sangat jauh berbeda dari ujian SIM sebelumnya berbentuk zig-zag dengan pola delapan. Dengan penerapan ujian yang sama dengan sirkuit lebih mudah dipahami oleh masyarakat," ujar dia.
Diketahui, ada beberapa perubahan yang berbeda dengan sebelumnya yaitu perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag.
Kemudian, uji membentuk angka delapan digantikan dengan uji membentuk huruf S dan ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News