Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menerbitkan dua peraturan presiden yang mengatur tentang tunjangan kinerja dan tunjangan khusus bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua perpres itu, yakni Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK.
Sebagaimana salinan perpres yang dipantau di Jakarta, Jumat, kedua perpres itu ditandatangani Presiden Widodo tanggal 14 Agustus 2023.
Perpres Nomor 50 Tahun 2023 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai KPK terdiri dari 11 pasal.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, pegawai di lingkungan KPK juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak punya jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik, serta pegawai yang cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Khusus bagi pejabat fungsional yang memperoleh tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya.
Jokowi terbitkan perpres atur tunjangan kinerja dan khusus pegawai KPK
Sabtu, 19 Agustus 2023 2:06 WIB 18813