Ia menyebutkan, tersangka memproduksi pil ekstasi di rumahnya sendiri dengan mencampur ekstasi dengan bahan-bahan tertentu yang dibeli secara daring.
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Desa Simpang Beliti Kabupaten Rejang Lebong dan tim langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka T," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan di Aula Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, 10 butir inex, bahan-bahan pembuat ekstasi yang dibeli secara daring seperti PVPK 30, AVICEL PH102 dan lainnya.
Kemudian dua set alat hisab sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone dan uang Rp300 ribu.
Tony menjelaskan, tersangka telah memproduksi ekstasi di rumahnya telah tiga bulan dan dalam satu hari mencapai puluhan sesuai dengan pesanan dengan harga per butir Rp300 ribu.
"Untuk inex telah diproduksi mencapai 200 butir lebih dan telah tersebar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong," ujar dia.
Tersangka pembuat ekstasi tersangka belajar dari internet dengan menggunakan bahan bahan yang mudah dijangkau serta menggunakan pewarna makanan dan dalam satu bulan T dapat menghasilkan uang mencapai ratusan juta sesuai pesanan.
Atas perbuatannya, tersangka T dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) lebih sub pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.