Jakarta (ANTARA) - Tanggal 2 Januari 2026 menjadi momen penting bagi Indonesia. Pada hari itu, dua aturan besar mulai berlaku bersamaan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Semula tata cara penegakan hukum pidana materiel, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan hakim, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Namun, sejak KUHP Nasional diundangkan pada 2 Januari 2023, pembuat undang-undang (DPR RI dan Pemerintah) menyiapkan hukum acara. Hampir tiga tahun kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diundangkan pada 17 Desember 2025.
Undang-Undang KUHAP baru ini berlaku efektif pada 2 Januari 2026, atau bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peraturan perundang-undangan ini lebih visioner dan memberi ruang kebebasan kepada masyarakat untuk mengkritik terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara.
Kritik dianggap bagian dari kebebasan berekspresi, asal disampaikan secara konstruktif —sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran demi kepentingan publik. Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Kritik berbeda dengan penghinaan. Kritik adalah hak berekspresi dan hak berdemokrasi yang bisa disampaikan lewat unjuk rasa atau opini yang berbeda. Sedangkan penghinaan adalah tindakan merendahkan atau merusak nama baik pemerintah/lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah (Pasal 240 KUHP).
Jangan asal share
Warganet diingatkan untuk tidak asal membagikan (share) postingan tanpa cek fakta. Kalau ternyata isinya hoaks atau bahkan mengandung penghinaan, bisa berurusan dengan hukum.
