.....Kerangka peraturan bupati tentang pengawasan lalu lintas ternak sudah kam buat dan tinggal diajukan ke bagian hukum, pemkab setempat.....Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Pejabat Peternakan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan agar pengawasan lalu lintas ternak dekat perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat, diatur melalui peraturan bupati.
"Kerangka peraturan bupati tentang pengawasan lalu lintas ternak sudah kam buat dan tinggal diajukan ke bagian hukum, pemkab setempat, "kata Pejabat Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Elxandi, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, meskipun payung hukum pengawasan lalu lintas ternak telah diatur oleh aturan lebih tinggi, yakni undang-undang, namun untuk pelaksanaan kegiatan itu di daerah ini perlu aturan lebih spesifik.
Selain aturan lebih tinggi, peraturan bupati (perbup) itu juga memperkuat tiga orang petugas peternakan dalam menjalankan tugasnya mengawasi lalu lintas ternak yang keluar masuk di daerah itu.
Sejak pos terpadu ditiadakan lagi, pengawasan dekat perbatasan yang selama ini dilakukan oleh petugas peternakan menjadi berhenti, sehingga tidak ada pengawasan terhadap keluar masuk ternak di daerah itu.
"Pengawasan itu tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi masuknya virus flu burung tetapi juga untuk mencegah masuknya berbagai jenis penyakit hewan lainnya ke Mukomuko," ujarnya.
Terkait pembiayaan petugas peternakan yang masih berstatus honorer itu, menurut dia, sekarang sudah dibayar menggunakan pos instansi itu dengan nilai Rp200.000/bulan.
"Upahnya memang masih kecil tetapi ke depan akan diusulkan agar upah mereka disamakan dengan honor daerah sebesar Rp700.000-Rp800.000/bulan," ujarnya.(fto)
Editor : Usmin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.