Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan tiga tersangka penyuap mantan kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
Ketiga tersangka pemberi suap itu ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca juga: KPK periksa Koordinator Teller Bank Mandiri saksi korupsi di Basarnas
"Tim jaksa hari ini telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Roni Aidil dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tim jaksa KPK memastikan dakwaan terhadap ketiga tersangka itu sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan tim penyidik selama penyidikan.
"Dalam dakwaan tim jaksa, nilai suap yang diberikan pada Henri Alfiandi dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp11,4 miliar," tambah Ali.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan tersangka penyuap Kabasarnas
Dakwaan lengkap terhadap tersangka penyuap Henri Alfiandi itu akan dibacakan secara lengkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
"Lengkapnya, uraian dakwaan tim jaksa akan dibuka saat pembacaan surat dakwaan sebagaimana penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor," jelasnya.
Selain ketiga tersangka pemberi suap itu, KPK dan Puspom TNI juga menetapkan Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK segera sidang tiga penyuap eks kepala Basarnas Henri Alfiandi
Kamis, 5 Oktober 2023 15:55 WIB 1011