Bengkulu (Antara) - Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung pengusutan ijazah palsu yang diterbitkan perguruan tinggi ilegal, sebab berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia.
"Kami dukung hingga pengusutan legalitas ijazah yang digunakan para PNS untuk melamar," kata Komisioner ASN Tasdik Kinanto di Bengkulu, Rabu.
Saat sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di aula Pemprov Bengkulu yang dihadiri ratusan pegawai negeri sipil, Tasdik mengatakan bahwa memalsukan ijazah sudah termasuk penipuan dan tindakan pelanggaran berat.
Sanksi terberat kata dia bukan hanya pemecatan, tapi juga bisa mengarah ke pidana sebab masuk dalam kasus pemalsuan yang melanggar hukum.
"Kalau masyarakat tahu tentang informasi ijazah palsu ini segera laporkan ke pemerintah daerah atau ke pusat," tukasnya.
Sebelumnya Pelaksana tugas Sekretaris Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan pemerintah setempat berencana memeriksa legalitas keaslian ijazah seluruh PNS di jajaran pemda itu.
"Sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus dipastikan legalitas ijazah PNS," ucapnya.
Semua kepala daerah kata dia diinstruksikan memeriksa semua ijazah pegawai negeri di daerahnya masing-masing.
Menurut Sumardi, pemalsuan ijazah cukup sulit dilakukan sebab saat mendaftar calon pegawai negeri sipil, ijazah yang bersangkutan sudah diverifikasi terlebih dahulu.
"Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah mereformasi sumber daya manusia bidang birokrasi, karena ijazah palsu merugikan pemerintah," tuturnya.***2***