Tanjungpinang (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepri, AKP Rio Reza Panindra menegaskan anggota DPRD Kota Tanjungpinang Fraksi PKB Rini Pratiwi sudah menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
“Penetapan tersangka pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020," kata Rio, Kamis (22/10).
Pihak kepolisian segera memanggil sekaligus memeriksa Rini sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara, setelahnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.
Rio menyatakan pihaknya tidak akan menahan Rini karena ancaman pidananya tidak lebih dari dua tahun. Perbuatan Rini diduga melanggar Pasal 68 Ayat 3 No 20 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun.
“Tidak bisa ditahan, ancaman pidananya cuma dua tahun,” tegas Rio.
Sementara, Ketua DPC PKB Kota Tanjungpinang Yandi Andrian mengaku menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh kader partainya.
Pihaknya tetap memberi dukungan moril agar yang bersangkutan kuat menjalani proses hukum yang sedang dihadapi.
"Kami masih menunggu keputusan pengadilan yang inkrah untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW), termasuk sanksi untuk Rini," demikian Yandi.
Rini Pratiwi terpilih menjabat anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024 melalui daerah pemilihan Tanjungpinang Timur.
Anggota DPRD Tanjungpinang jadi tersangka dugaan ijazah palsu
Jumat, 23 Oktober 2020 0:16 WIB 1318