Ahli pidana sebut e-katalog tutup celah "mark-up" di proses pengadaan
Jumat, 17 November 2023 13:32 WIB 967
Menurut Prof. Amiruddin, adanya hal tersebut seharusnya menjadi bahan adenddum para pihak yang berkontrak.
"Supaya tidak nampak penyimpangan dalam perjanjian. Jadi, harus ada adenddum antara pihak yang berkontrak," ujar Prof. Amiruddin.
Persoalan denda keterlambatan, ahli melihat hal tersebut bisa berlaku apabila pihak pemilik proyek merasa rugi dengan adanya keterlambatan tersebut.
"Tetapi, pihak yang merasa dirugikan ini bisa melayangkan somasi terlebih dahulu. Kalau enggak memenuhi, baru proses hukum," kata Prof. Amiruddin.
Terakhir, Fadhli menanyakan perihal kerugian negara yang muncul dalam perkara pengadaan barang dan jasa.
"Ini bagaimana, ada proses audit dari APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) yang sedang berjalan, tiba-tiba persoalannya masuk ke ranah pidana?" tanya Fadhli.
"Sepatutnya diselesaikan dahulu pelanggaran administratifnya di APIP, supaya jangan sampai kesannya kita mengkriminalkan orang atas tindakan administratif itu," jawab Prof. Amiruddin.
Bagaimana dengan proses audit dari lembaga lain yang juga muncul bersamaan dengan proses audit oleh APIP?
"Lihat kompetensinya dahulu, yang awal itu (APIP) 'kan persoalan temuan, harusnya administratif diselesaikan lebih dahulu, baru pidana-nya," kata Prof. Amiruddin.
Terdakwa Sri Suzana dalam perkara ini berperan sebagai Kepala Disperindag Dompu yang turut mengemban tugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sri Suzana didakwa turut bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara hasil audit Inspektorat NTB senilai Rp398 juta dari total anggaran Rp1,5 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa hasil pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan hingga muncul kerugian negara.
Perbedaan spesifikasi tersebut diduga akibat adanya penyusunan HPS yang tidak sesuai aturan. Sejumlah item barang ada yang belum datang, namun dinyatakan lengkap oleh panitia pemeriksa.
Pelaksana proyek kementerian ini adalah CV Fakhrizal yang meminjamkan bendera kepada seorang pengusaha bernama Yanrik.