"Supaya Peraturan Mendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS dapat terimplementasi dengan baik di lingkungan perguruan tinggi khususnya di Universitas Bengkulu akan semakin meminimalkan terjadinya kekerasan seksual," kata Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Biro Hukum Kemendikbudristek Rika Irdayanti di Bengkulu, Selasa.
Dengan adanya sosialisasi dan workshop tersebut, perguruan tinggi di Bengkulu dapat menyusun kebijakan PPKS.
Selain itu, terang Rika, pihaknya mendorong Satgas PPKS Universitas Bengkulu untuk tanggap terhadap laporan yang sampaikan korban kekerasan seksual.
Sebab, kekerasan seksual tidak hanya mengintai kalangan mahasiswa-mahasiswi, tetapi juga kalangan dosen yang berada pada level bawah kedudukannya.
"Masalah pelecehan, banyak ditengarai adanya unsur kepentingan seperti adanya tuntutan tugas perkuliahan, skripsi, maupun penelitian di kalangan dosen. Tidak beraninya korban melaporkan pelaku kekerasan seksual hanya akan menghadirkan kasus-kasus yang sama sehingga sangat diharapkan partisipasi perguruan tinggi di Bengkulu segera membentuk Satgas PPKS serta peraturan rektornya," ujar dia.
Dengan demikian, tidak ada lagi kesempatan bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus dalam mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Selain itu, pemerintah juga berharap agar para peserta sosialisasi yang terdiri dari kalangan dosen, mahasiswa, masyarakat, unsur pemerintahan daerah dan insan pers dapat menularkan kepada seluruh elemen masyarakat di lingkungan kampus agar berani melaporkan kasus kekerasan seksual agar tidak ada lagi kasus yang sama.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Universitas Bengkulu, Susi Rahmadani mengajak mahasiswi khususnya korban kekerasan seksual di lingkungan kampus untuk berani melaporkan kejadian tersebut ke Satgas PPKS.
Hal tersebut dilakukan, sebab sebanyak 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Bengkulu.
Susi menerangkan, sejak dikukuhkan kepengurusan Satgas di Unib pada pertengahan 2023, pihaknya menerima empat laporan yang masuk dengan tiga di antaranya telah diselesaikan berdasarkan Permendikbudristek dan satu kasus lainnya tidak diselesaikan lantaran masuk dalam kategori kasus perundungan.