Mukomuko (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengupayakan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 di daerah ini.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Endang Surya Bakti di Mukomuko, Selasa, mengatakan pihaknya sejak sebulan terakhir rutin melakukan monitoring ke setiap kecamatan di daerah ini.
KPU Mukomuko upayakan tidak ada pemungutan suara ulang
Selasa, 30 Januari 2024 19:02 WIB 873
"Kami melakukan monitoring untuk mengingatkan dan menekankan kepada kelompok panitia penyelenggara pemilu (KPPS) di daerah ini agar mereka jeli dalam memberikan surat suara kepada pemilih," ujarnya.
Menurutnya, karena ketidakjelian KPPS dalam memberikan surat suara kepada pemilih dapat menyebabkan terjadinya PSU, misalnya memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan.
Ia menjelaskan, pemilih yang memperoleh lima jenis surat suara adalah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Lima jenis surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Selain itu, katanya, meskipun pemilih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Mukomuko, tetapi pindah tempat tinggal di daerah pemilihan yang tak sesuai oleh daerah pemilihan (dapil), maka yang bersangkutan tidak mendapatkan lima jenis surat suara.
"Pemilih tersebut hanya bisa mencoblos empat jenis surat suara, pemilih tidak bisa mencoblos surat suara untuk DPRD Kabupaten Mukomuko yang berbeda dapil," ujarnya.
Ia menjelaskan, misalnya pemilih ini tinggal di dapil satu, karena hal tertentu pemilih ini, pindah ke dapil tiga, sedangkan KTP masih Kabupaten Mukomuko, namun pemilih itu hanya mendapatkan empat jenis surat suara, tidak mendapatkan surat suara untuk DPRD Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, lanjutnya, terhadap pemilih yang masuk DPT tambahan, atau pemilih yang memiliki KTP di luar Kabupaten Mukomuko, namun masih satu provinsi hanya bisa memberikan tiga jenis surat suara, surat suara yang diberi ini, meliputi surat suara untuk DPD RI, DPR RI dan pilpres saja.
Kemudian, katanya, nanti ada pemilih yang memiliki KTP di luar Provinsi Bengkulu, KPPS hanya memberikan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja.