"Di 2024 kita akan melaksanakan pengawasan terhadap distribusi gas elpiji ukuran tiga kilogram di setiap pangkalan yang ada di Kota Bengkulu," kata Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu Erika Ariasanti di Bengkulu, Selasa.
Pada pengawasan tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan para agen dan pihak kepolisian agar tidak ada pangkalan yang bermain dengan pendistribusian gas subsidi.
Sebab, terang dia, selama 2023, Disperindag Bengkulu menerima 10 laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya kecurangan pendistribusian gas elpiji oleh pihak pangkalan.
Erika menerangkan, pada awal 2024 pembelian gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram di wilayah tersebut harus menggunakan aplikasi dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan tepat sasaran.
Untuk pembelian gas elpiji subsidi tersebut terdapat empat kategori yang diperbolehkan menggunakan gas elpiji ukuran tiga kilogram yaitu masyarakat miskin yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), nelayan petani dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kemudian, jika ada pangkalan yang menjual gas elpiji di atas angka Rp19,5 ribu per tabung, maka, Disperindag Kota Bengkulu akan memberikan sanksi secara tegas.
"Jika pihak pangkalan menjual ke pihak di luar empat kategori yang telah ditentukan, maka pangkalan akan dilaporkan untuk selanjutnya menerima sanksi oleh pihak Pertamina," ujar dia.
Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat jika menemukan adanya pangkalan yang berbuat salah atau melakukan kecurangan, dapat dilaporkan ke Disperindag Kota Bengkulu dengan disertai barang bukti adanya kecurangan atau dapat langsung melapor langsung ke Pertamina 135.