Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap seorang buronan warga negara Thailand bernama Chaoealit Thongduang di wilayah Bali.
Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti di Jakarta, Jumat, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Buronan nomor satu dari Thailand berhasil ditangkap oleh Polri di Bali. Dia adalah buronan otoritas Thailand," kata Krishna.
Krishna belum bersedia merinci terkait tindak pidana yang dilakukan oleh buronan Thailand tersebut.
Semua informasi terkait penangkapan WNA Thailand tersebut, kata dia, akan disampaikan secara terperinci oleh Kabareskrim bersama pihak Thailand.
"Untuk detailnya nanti akan disampaikan oleh Kabareskrim dalam rilis khusus bersama pihak Thailand," kata Krishna.
Sebelumnya, Rabu (15/5), Polri juga menangkap buronan WNA Australia, yang merupakan gembong narkoba jaringan internasional bernama Fernando Tremendo Chimenea di Filiphina.
Penangkapan hasil kerja sama dengan Kepolisian Filipina tersebut dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Fernando.
Fernando bandar narkoba berperan menyeludupkan narkoba ke kawasan Asia.
Selain itu, Polri juga memperkuat kerja sama dengan Kementerian Keamanan Publik (MPS) Vietnam dalam memburu buronan kejahatan.
Polri juga memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia dalam memerangi kejahatan lintas negara dan peningkatan kapasitas penegakan hukum, pada Desember 2022.
Kerja sama itu diharapkan buronan asal Indonesia dapat dideportasi oleh Malaysia atau negara anggota ASEAN lainnya.