Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sedang mengupayakan penguatan perizinan usaha. Dalam hal itu dilakukan kolaborasi dengan instansi terkait untuk mengawasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS).
"Kami sudah sepakat dengan dinas teknis di bawah koordinasi DPMPTSP untuk mengawasi perizinan berusaha secara tim," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana di Mukomuko, Selasa.
Kolaborasi itu dilakukan delapan organisasi perangkat daerah yang berada di bawah koordinasi DPMPTSP terkait pengawasan perizinan berusaha di daerah ini. Setiap dinas akan memberi masukan bagi DPMPTSP mengenai rekomendasi izin usaha.
Adapun OPD tersebut di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Disperindagkop, Dinas Perikanan, Dinas LH, Dinas Pendidikan, dan Disparpora.
Sejak DPMPTSP diberikan kewenangan menerbitkan izin berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS, pengawasan perizinan berusaha dilakukan sendiri-sendiri oleh setiap instansi teknis. Namun, saat ini terjadi perubahan.
"Kalau selama ini pengawasan yang dilakukan oleh DPMPTSP batas kewenangannya tidak menyeluruh, dengan tim ini, nanti pengawasannya menyeluruh," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau pengawasan dilakukan oleh tim, maka nanti akan terlihat jika ada perusahaan yang misalnya tidak memiliki izin SIMBG. Dengan adanya tim, hal ini bisa terbongkar, termasuk masalah tenaga kerja, dan kapasitas usaha perusahaan.
Meskipun tim ini tidak terbentuk secara formal, tetapi perwujudan dari dinas-dinas di bawah koordinasi DPMPTSP yang diberikan pelimpahan menerbitkan perizinan dan nonperizinan akan menjadi kekuatan baru dalam pengawasan.
Dengan sistem yang dipermudah, dipermurah, dan dipercepat, pemerintah pusat mengharapkan pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
"Kami sudah sepakat dengan dinas teknis di bawah koordinasi DPMPTSP untuk mengawasi perizinan berusaha secara tim," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana di Mukomuko, Selasa.
Kolaborasi itu dilakukan delapan organisasi perangkat daerah yang berada di bawah koordinasi DPMPTSP terkait pengawasan perizinan berusaha di daerah ini. Setiap dinas akan memberi masukan bagi DPMPTSP mengenai rekomendasi izin usaha.
Adapun OPD tersebut di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Disperindagkop, Dinas Perikanan, Dinas LH, Dinas Pendidikan, dan Disparpora.
Sejak DPMPTSP diberikan kewenangan menerbitkan izin berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS, pengawasan perizinan berusaha dilakukan sendiri-sendiri oleh setiap instansi teknis. Namun, saat ini terjadi perubahan.
"Kalau selama ini pengawasan yang dilakukan oleh DPMPTSP batas kewenangannya tidak menyeluruh, dengan tim ini, nanti pengawasannya menyeluruh," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau pengawasan dilakukan oleh tim, maka nanti akan terlihat jika ada perusahaan yang misalnya tidak memiliki izin SIMBG. Dengan adanya tim, hal ini bisa terbongkar, termasuk masalah tenaga kerja, dan kapasitas usaha perusahaan.
Meskipun tim ini tidak terbentuk secara formal, tetapi perwujudan dari dinas-dinas di bawah koordinasi DPMPTSP yang diberikan pelimpahan menerbitkan perizinan dan nonperizinan akan menjadi kekuatan baru dalam pengawasan.
Dengan sistem yang dipermudah, dipermurah, dan dipercepat, pemerintah pusat mengharapkan pengawasan ketat dari pemerintah daerah.