Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, banyak gudang-gudang penyimpanan barang impor yang melakukan penutupan operasional agar tidak diperiksa oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal.
Zulkifli mengatakan, setelah satgas impor ilegal dengan gencar melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap barang-barang selundupan asal luar negeri. Para importir ilegal mulai ketakutan sehingga langsung menutup gudang-gudang operasionalnya.
"Jadi mereka menghentikan kegiatan, kemudian gudang-gudang yang biasa untuk warehouse itu yang online dulu, sementara ini pada tutup," ujar Zulkifli di Jakarta, Senin.
Penutupan gudang penyimpanan barang impor, lanjut Zulkifli, sedikit banyak mempengaruhi satgas untuk melakukan tindakan.
Namun demikian, satgas akan terus mengawasi gudang-gudang yang diduga melakukan tindakan ilegal.
"Warehouse-warehouse itu rata-rata sekarang sudah mulai tutup. Jadi kita kalau tutup kan susah kita," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, berdasarkan hasil operasi yang dilakukan oleh Bareskrim, banyak barang ilegal yang dulunya ditemukan di lapangan kini telah kosong.
Para importir disebut telah melakukan pengosongan gudang penyimpanan sebelum adanya aksi penangkapan.
"Faktanya barang-barang yang dulunya mungkin ditemukan di lapangan hasil importasi ilegal, sekarang banyak yang sudah kosong. Toko-toko sudah kosong, mereka tidak ada stok di situ, sehingga menurut saya itulah hasil yang jelas ternyata kita bisa lihat," katanya.
Sebelumnya, Zulkifli melakukan ekspose hasil temuan satgas impor ilegal senilai Rp20 miliar.
"Barang-barang yang diamankan, nilainya totalnya Rp20.225.000.000," ujar Zulkifli dalam jumpa pers ekspose temuan satgas impor ilegal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.
Adapun barang-barang temuan ini terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar, komoditi wajib SNI, produk tertentu (barang tekstil sudah jadi), produk elektronik, plastik hilir, produk kehutanan dan minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Menurut Zulkifli, rata-rata barang temuan ini tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak ber-SNI dan tidak memiliki layanan purna jual.
Mendag: Importir ilegal tutup gudang penyimpanan agar tidak ditindak
Senin, 19 Agustus 2024 13:23 WIB 464