Jakarta (ANTARA) - Akademikus Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan, adanya kebijakan tunjangan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI berlebihan, apalagi mereka hanya mengabdi lima tahun per periode.
"Menurut saya DPR harus lebih bijak terkait rencana tersebut, karena hal ini berpotensi menyakiti hati banyak rakyat Indonesia," kata Ardli saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa jika memang anggota DPR menginginkan apresiasi atas pengabdiannya setelah tidak menjabat sebaiknya mencari skema lain.
Karena kata Ardli ketika diberikan dana pensiun, maka akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan itu tentu terlalu berlebihan dengan masa kerja yang hanya lima tahun per periode.
"Sebaiknya dicarikan skema yang realistis dan tidak memberatkan APBN," tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja para anggota dewan masih rendah, sehingga sebaiknya para anggota dewan yang baru dilantik fokus diri untuk berkinerja positif.
"Terutama terkait produktivitas regulasi yang dibutuhkan masyarakat, ketimbang memikirkan uang pensiun untuk diri mereka sendiri," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengkaji tunjangan dana pensiun seumur hidup yang diberikan kepada anggota DPR RI.
"Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kami akan kaji, kami anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI," kata Dasco Jumat (4/9).
Hal itu disampaikannya merespons sorotan publik beberapa waktu belakangan terkait dana pensiun anggota DPR RI yang diberikan seumur hidup meski hanya bekerja selama satu periode.
Dia memastikan persoalan terkait dana pensiun anggota DPR RI akan dibahas dalam rapat pada masa persidangan yang akan datang.
"Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah, tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri, dan kami akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang," kata dia.
Uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR berlebihan
Senin, 7 Oktober 2024 14:59 WIB 451