Jakarta (Antara) - Hingga Mei 2016, sebanyak 22.836 tenaga kerja Indonesia kabur dari majikannya di Taiwan dengan berbagai alasan, demikian data Kantor Imigrasi Nasional setempat.
"Jumlah TKI, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, terbanyak atau sekitar 44,4 persen dari seluruh tenaga kerja asing di Taiwan. Namun yang kabur lebih sedikit dibandingkan dengan Vietnam," kata Direktur GWO Karen Hsu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.
Sebagaimana laporan bulanan "Global Worker Organisation" (GWO), lembaga nonpemerintahan yang bergerak di bidang ketenagakerjaan asing di Taiwan, menyebutkan jumlah TKI yang kabur dari majikan itu menduduki peringkat kedua setelah Vietnam.
Ia menyemangati para TKI agar menjadi contoh yang baik bagi tenaga kerja asing lainnya di Taiwan dan tidak mudah terpengaruh rayuan orang lain untuk meninggalkan majikan yang sesuai dengan kontrak kerja.
"Jika mengalami masalah dengan majikan silakan hubungi langsung nomor telepon 1955 yang menyediakan layanan berbahasa Indonesia. Tenaga kerja kaburan harus siap kehilangan hak-haknya selama berada di Taiwan," ujarnya.
Pemerintah Taiwan menerapkan hukuman denda bagi tenaga kerja asing yang kabur kemudian tertangkap atau menyerahkan diri kepada petugas kepolisian setempat.
Denda tersebut berkisar antara 2.000 dolar NT (Rp2,8 juta) hingga 10.000 dolar NT (Rp4,1 juta) tergantung berapa lama yang bersangkutan bekerja secara ilegal setelah kabur dari majikan.
Sebelum dideportasi, para tenaga kerja asing kaburan tersebut ditempatkan di penampungan. Selama di penampungan, tenaga kerja asing kaburan itu tidak dipungut biaya apa pun selain denda dan tiket pesawat ke negaranya.
"Kalau ada pihak-pihak yang meminta uang di luar denda dan tiket pesawat, silakan lapor kepada polisi," ujar Karen.
Terkait TKI yang ingin berganti majikan, dia meminta agar pemohon memperhatikan beberapa syarat, yakni majikan meninggal dunia, majikan tidak memenuhi gaji, dan majikan atau pabrik mengalami bangkrut.
Tahap pengajuan permohonan hingga persetujuan berganti majikan memerlukan waktu sekitar 60 hari kerja.
Karen juga mengingatkan agar para TKI meminta haknya atas pekerjaan yang dilakukan pada jam lembur. "Berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku bahwa untuk lembur satu jam pertama, maka yang bersangkutan berhak atas 1,33 persen upah dari gaji.
Sementara dua jam berikutnya mendapatkan 1,66 persen dari gaji. Hal itu berlaku setiap jam lembur. Selama ini banyak tenaga kerja asing, khususnya TKI yang tidak memahami haknya itu," ujarnya.
Selain upah lembur, para tenaga kerja asing di Taiwan juga dikenai pajak tahunan yang besarnya enam hingga 18 persen, tergantung besaran gaji yang diterima setiap bulan. ***2***